Kejahatan Seksual Berat
Tindakan kejahatan seksual yang melibatkan kekerasan atau korban anak-anak.
Pidana Penjara Seumur Hidup
Pidana penjara seumur hidup adalah satu dari dua variasi hukuman penjara yang diatur dalam Pasal 12 ayat (1) KUHP yang selengkapnya berbunyi:
a. Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu.
Kemudian merujuk Pasal 12 ayat (4) KUHP menyebutkan:
b. Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi 20 tahun.
Dari bunyi Pasal 12 ayat (1) KUHP di atas, dapat disimpulkan bahwa pidana penjara seumur hidup artinya pidana penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal. Nah, dari aturan ini sekaligus menolak penafsiran yang selama ini ternyata salah bahwa hukuman penjara seumur hidup adalah hukuman penjara yang dijalani selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan.
Berapa Lama Hukuman Penjara Seumur Hidup?
Apakah narapidana yang dijatuhi hukuman seumur hidup benar-benar mendapatkan durasi penjara hingga akhir hayat alias seumur hidup? Ataukah hukuman penjara seumur hidup dijatuhi dengan durasi sesuai dengan usia terpidana saat dijatuhi hukuman? Dalam Pasal 68 UU No. 1 Tahun 2023 KUHP, dijelaskan terkait hukuman seumur hidup sebagai berikut:
(1) Pidana penjara dijatuhkan untuk seumur hidup atau untuk waktu tertentu.
(2) Pidana penjara untuk waktu tertentu dijatuhkan paling lama 15 (lima belas) tahun berturut turut atau paling singkat 1 (satu) Hari, kecuali ditentukan minimum khusus.
(3) Dalam hal terdapat pilihan antara pidana mati dan pidana penjara seumur hidup atau terdapat pemberatan pidana atas Tindak Pidana yang dijatuhi pidana penjara 15 (lima belas) tahun, pidana penjara untuk waktu tertentu dapat dijatuhkan untuk waktu 20 (dua puluh)
(4) Pidana penjara untuk waktu tertentu tidak boleh dijatuhkan lebih dari 20 (dua puluh) tahun.
Berdasarkan penjelasan dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa pidana penjara paling lama adalah selama 15 tahun. Maka, sebagai pidana khusus, dapat dikatakan bahwa hukuman penjara seumur hidup berarti terpidana menjalani masa tahanan hingga ia wafat.
Pengertian Penjara Seumur Hidup
Pengaturan hukuman pidana penjara seumur hidup tertuang dalam Pasal 12 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berikut.
"Pidana penjara adalah seumur hidup atau selama waktu tertentu."
Namun, tidak ada pengertian pidana seumur hidup secara batasan legal formalnya berapa lama waktu yang harus dihabiskan narapidana di penjara.
Anggapan yang berkembang di masyarakat, hukuman penjara seumur hidup adalah hukuman dengan durasi waktu penjara yang sama dengan usia pelaku.
Misalnya pelaku berusia 35 tahun ketika melakukan tindakan pidana, maka hukuman penjara seumur hidup yang harus dijalaninya adalah sama 35 tahun.
Namun ternyata tidak demikian. Menurut Ahli Hukum Roeslan Saleh dan Achmad Ali, pengertian hukuman penjara seumur hidup adalah terpidana menjalani masa waktu hukuman sampai sepanjang hidupnya.
Maksudnya, terpidana harus bertahan di penjara sampai maut kematian menjemputnya dari Sang Kuasa, bukan dari eksekusi mati yang dilakukan oleh aparat.
Kendati begitu, ada perbedaan pengertian hukuman penjara seumur hidup di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana alias KUHP yang baru dan akan berlaku pada 2026.
Menurut KUHP yang baru, pidana penjara dapat dilakukan untuk seumur hidup atau untuk waktu tertentu. Pidana penjara untuk waktu tertentu dijatuhkan paling lama 15 tahun berturut-turut atau paling singkat satu hari, kecuali ditentukan minimum khusus.
Selanjutnya, jika ada pilihan antara pidana mati dan pidana penjara seumur hidup atau terdapat pemberatan pidana atas tindak pidana yang dijatuhi pidana penjara 15 tahun, pidana penjara untuk waktu tertentu dapat dijatuhkan untuk waktu 20 tahun berturut-turut.
Namun, pidana penjara untuk waktu tertentu tidak boleh dijatuhkan lebih dari 20 tahun.
"Jika narapidana yang menjalani pidana penjara seumur hidup telah menjalani pidana penjara paling singkat 15 tahun, pidana penjara seumur hidup dapat diubah menjadi pidana penjara 20 tahun dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung."
Artinya pada masa mendatang, ketentuan soal batas waktu penjara seumur hidup dapat berubah sesuai dengan ketentuan yang ada di KUHP baru dan akan berlaku tiga tahun mendatang.
Contoh Kasus Hukuman Penjara Seumur Hidup di Indonesia
Penjara seumur hidup merupakan hukuman paling berat yang dijatuhi dalam pengadilan. Di Indonesia, hukuman penjara seumur hidup telah beberapa kali diberikan dalam kasus-kasus besar di Indonesia. Berikut adalah beberapa contoh kasus nyata di Indonesia di mana pelaku kejahatan dihukum dengan penjara seumur hidup:
Kasus Amrozi dan Pelaku Bom Bali: Amrozi dan beberapa pelaku lainnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas keterlibatan mereka dalam pengeboman Bali yang menewaskan banyak orang pada tahun 2002.
Kasus Freddy Budiman: Freddy Budiman, seorang bandar narkoba terkenal, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas keterlibatannya dalam jaringan perdagangan narkoba internasional.
Kasus Jessica Kumala Wongso: Jessica Kumala Wongso dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan cara meracuni kopi yang diminum korban pada tahun 2016.
Penjara Seumur Hidup Itu Berapa Lama?
Ada yang menafsirkan penjara seumur hidup adalah pemberian hukuman sesuai dengan usia terpidana saat divonis atau beranggapan bahwa penjara seumur hidup sesuai umur terpidana saat divonis. Contohnya terpidana A yang saat itu berusia 35 tahun dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup, si A kemudian menjalani hukuman penjara selama 35 tahun.
Ternyata, penafsiran di atas adalah penafsiran yang salah karena sudah melanggar Pasal 12 ayat (4) KUHP bahwa pidana penjara tidak boleh melebihi 20 tahun. Bagaimana pun hukum penjara seumur hidup artinya penjara sepanjang si terpidana masih hidup, dan hukumannya baru akan berakhir ketika ia meninggal dunia.
Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Agung (MA) RI memutuskan hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.
"Pidana penjara seumur hidup," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa petang.
Sobandi mengatakan, amar putusan hakim agung atas perkara nomor 813 K/Pid/2023 itu adalah menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan.
"Menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," ucapnya.
Keputusan tersebut diputus dalam sidang tertutup dengan Suhadi selaku ketua majelis; Suharto selaku anggota majelis 1, Jupriyadi selaku anggota majelis 2, Desnayeti selaku anggota majelis 3, dan Yohanes Priyana selaku anggota majelis 4.
Sobandi mengatakan sidang dimulai pada pukul 13.00 hingga 17.00 WIB. Dalam persidangan perkara kasasi Ferdy Sambo, sambung dia, terdapat dua pendapat berbeda atau descending opinion (DO) dari lima majelis.
"Tadi, yang melakukan DO dalam perkara Ferdy Sambo, ada dua orang, yaitu anggota majelis 2 yaitu Jupriyadi dan anggota majelis 3 Desnayeti," rinci Sobandi.
Baca juga: MA gelar sidang putusan kasasi Ferdy Sambo hari ini
Baca juga: Kasus Ferdy Sambo diharapkan jadi bahan introspeksi jajaran Polri
Kedua anggota majelis itu, kata Sobandi, berbeda pendapat dengan putusan majelis yang lain. Jupriyadi dan Desnayeti berpendapat, mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu tetap divonis hukuman mati.
"Mereka melakukan DO, itu berbeda pendapat dengan putusan majelis yang lain, yang tiga, tapi yang dikuatkan 'kan yang tiga. Jadi, beliau tolak kasasi. Artinya tetap hukuman mati. Tapi putusan adalah tadi dengan perbaikan, seumur hidup," paparnya.
Lebih lanjut, terkait pertimbangan majelis diubahnya pidana hukuman mati Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup belum dijelaskan oleh Sobandi. Salinan putusan nantinya akan diunggah secara resmi oleh MA dalam waktu dekat.
"Pertimbangan lengkap dari putusan tersebut, nanti menunggu salinannya secara resmi kita akan upload (unggah,red)," tutur Sobandi.
Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan pada Senin (13/2). Lalu, ia menyatakan banding pada Kamis (16/2) atas putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan tersebut.
Baca juga: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf ajukan kasasi
Kemudian pada persidangan Rabu (12/4), majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding Ferdy Sambo dan menguatkan putusan PN Jakarta Selatan terkait vonis hukuman mati kepada dirinya.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso dalam sidang putusan banding di PT DKI Jakarta.
Kemudian, Ferdy Sambo mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023.
Pewarta: Fath Putra MulyaEditor: Chandra Hamdani Noor Copyright © ANTARA 2023
Hukuman penjara seumur hidup adalah salah satu bentuk hukuman paling berat yang dapat dijatuhkan dalam sistem peradilan pidana. Namun, sebenarnya berapa lamakah seumur hidup itu? Lalu, jenis kejahatan apa yang berpotensi dijatuhkan hukuman seumur hidup?
Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam mengenai apa itu hukuman penjara seumur hidup, tujuan penerapannya, dan bagaimana hukuman ini dijalankan. Selain itu, kita juga akan menguraikan jenis-jenis kejahatan yang biasanya mendapat hukuman ini, apakah narapidana dengan hukuman seumur hidup bisa mendapatkan remisi atau kebebasan, serta beberapa contoh kasus nyata di Indonesia.
Apakah Penjara Seumur Hidup Bisa Bebas atau Mendapatkan Remisi?
Berdasarkan UU No.22 tahun 2022 pasal 10 ayat 4, narapidana dengan hukuman penjara seumur hidup tidak bisa mendapatkan remisi. Hal ini berarti bahwa narapidana harus menjalani hukuman seumur hidup tanpa adanya pengurangan masa hukuman melalui remisi.
Kejahatan yang Mendapat Hukuman Penjara Seumur Hidup
Lantas, bentuk kejahatan seperti apa yang dapat diberi hukuman penjara seumur hidup?
Menurut KUHP, kejahatan yang dapat diancam hukuman pidana penjara seumur hidup adalah kejahatan-kejahatan yang dikualifikasikan sebagai kejahatan berat.
Contohnya, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan yang membahayakan kepentingan umum, hingga kejahatan yang menghilangkan nyawa secara terencana.
Apakah Masa Waktu Penjara Seumur Hidup Dapat Berkurang?
Pertanyaan selanjutnya yang juga sering ditanyakan adalah apakah masa waktu hukuman penjara seumur hidup dapat berkurang?
Menurut KUHP bisa. Caranya dengan menempuh Peninjauan Kembali (PK) yang ditujukan ke Mahkamah Agung, kemudian mengajukan kasasi ke Jaksa Agung.
Jika berbagai hal tersebut berhasil dilakukan, maka terpidana penjara seumur hidup bisa mendapat pengurangan masa hukuman berupa grasi dari presiden.
Itulah penjelasan mengenai arti penjara seumur hidup. Semoga bermanfaat.
Apa arti penjara seumur hidup dalam tuntutan hukuman Ferdy Sambo? Seperti diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Sambo diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat dan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Yosua.
"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Selasa (17/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, " kata jaksa membacakan tuntutan.
Lantas apa yang dimaksud dengan hukuman penjara seumur hidup itu? Berikut penjelasannya.
Penjelasan arti hukuman penjara seumur hidup telah dimuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Aturan pidana seumur hidup termuat dalam Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 KUHP. Berikut ini penjelasannya:
Bunyi Pasal 10 KUHP, bahwa pidana terdiri atas:
a. Pidana pokok-Pidana mati;-pidana penjara;-pidana kurungan;-pidana denda;-pidana tutupan.
b. Pidana tambahan-pencabutan hak-hak tertentu;-perampasan barang-barang tertentu;-pengumuman putusan hakim.
Dalam Pasal 12 Ayat (1) KUHP dijelaskan bahwa arti penjara seumur hidup adalah bahwa terpidana menjalani pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu. Dan ditegaskan lagi dalam Pasal 12 Ayat (4) KUHP bahwa pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun.
Jenis Kejahatan yang Mendapatkan Hukuman Seumur Hidup
Lantas, apa saja jenis kejahatan yang bisa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup? Tentunya, sebagai hukuman pidana yang paling berat, kejahatan yang diberikan sanksi penjara seumur hidup merupakan kejahatan kelas berat. Berikut adalah beberapa jenis kejahatan yang biasanya dihukum dengan penjara seumur hidup: